Jangan Khawatir! Polda Janji Profesional dalam Kasus Pemerasan SYL Oleh Pimpinan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. dok. grup WA. Kumparan.
Dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah diatur bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah beperkara dalam kasus pidana korupsi.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun," kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.
Sementara itu, pihak KPK membantah kabar bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah menjadi tersangka dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. Meski begitu, penyidik KPK sudah menggeledah rumah dinas menteri pertanian, dan ruang kerjanya di Kementan. Juga dua rumah pribadi Syahrul di Makassar. ***
Related News

Sikapi Putusan MK, KPK Dorong Perpres Soal Larang Rangkap Jabatan

Erick Thohir jadi Menpora, Kita Tunggu Siapa Menteri BUMN

Hari Bahagia Djamari Chaniago, Dapat Bintang 4 dan Jadi Menko Polkam

Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Solo

CAEXPO 2025, Indonesia Promosi Komoditas, Teknologi dan Budaya Kalsel