Jangan Panik! Anak Terlanjur Minum Obat Sirup, Ini yang Harus Dilakukan
:
0
Obat sirup. dok. medcom.id.
EmitenNews.com - Jangan panik. Demikian pesan penting untuk para orang tua yang anaknya terlanjur minum obat sirup. Yang harus dilakukan menurut Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama, para orang tua terus memantau kondisi buah hati agar bisa ditangani bila ada efek samping. Menko Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan adanya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami anak di Tanah Air.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (23/10/2022), Ngabila Salama menjelaskan, bila obat sirup yang dikonsumsi anak berupa vitamin atau obat simptomatik yang meredakan gejala suatu penyakit, harap segera menghentikan konsumsi, dan berkonsultasi kepada dokter yang memberikan resep tersebut. Selama 10 hari dari periode terakhir minum obat itu, harus dipantau gejala anak.
Yang tidak kalah penting, cukupi kebutuhan air minum anak. Apalagi bila buah hati kehilangan cairan akibat muntah atau mencret, periksa frekuensi kencing anak. Bila dirasa tidak sebanyak biasanya, cobalah untuk memberikan lebih banyak air minum.
"Jika anak tak kunjung buang air kecil meski asupan minumnya cukup, segera periksakan anak ke fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Ngabila.
Ingat, para orang tua harus menghentikan dulu konsumsi obat dan vitamin berbentuk cair, dan segera beralih ke bentuk tablet, kapsul atau puyer.
Satu hal lagi, terapkan pencegahan penyakit dengan menerapkan gaya hidup sehat termasuk asupan makanan bergizi kaya vitamin. Masyarakat diminta mengonsumsi makanan bergizi untuk mendapatkan vitamin alih-alih suplemen. Kecuali ada kondisi medis sehingga diresepkan vitamin, misalnya pada kondisi anak dengan gizi buruk.
Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penarikan produk obat sirup itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirup yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut adanya dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami anak di Tanah Air. Permintaan tersebut sesuai kesepakatan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian. Kementerian Kesehatan mendata sebanyak 133 balita meninggal karena kasus itu.
Menko Muhadjir Effendy mengatakan pengusutan perlu dilakukan. Pasalnya, berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang menyebabkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut itu, diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus gagal ginjal akut.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





