EmitenNews.com - Jangan tergiur dengan tawaran program pemutihan utang. Otoritas Jasa Keuangan memastikan info penghapusan kredit yang mengatasnamakan lembaga resmi itu, informasi bohong alias hoaks semata.

Kepada pers, di Cirebon, Minggu (29/6/2025), Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan pihaknya baru menerima laporan dari mitra strategis mengenai beredarnya tawaran penghapusan utang. Dalam laporan itu, terdapat oknum yang mengklaim dapat memperbaiki kualitas data debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, khususnya di wilayah Ciamis.

"Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur. Perlu ditegaskan, perbaikan data SLIK hanya bisa dilakukan jika utang nasabah benar-benar sudah dilunasi ke lembaga jasa keuangan terkait," tegasnya.

Agus menegaskan bahwa tidak pernah ada program dari OJK, untuk menghapus utang pribadi seseorang. Bila ada pihak yang menyampaikan informasi semacam itu, maka patut dicurigai sebagai upaya penipuan.

"Jika ada kabar bahwa OJK bisa melakukan pemutihan kredit, itu hoaks. Segera konfirmasi ke Kontak OJK 157 atau hubungi kantor OJK Cirebon," ujarnya.

OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak menyerahkan data pribadi apa pun, seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, ataupun kode OTP kepada pihak yang tidak jelas dan tidak resmi.

Pelaku penipuan seringkali memanfaatkan kesulitan ekonomi warga dan menyamar sebagai lembaga resmi untuk meyakinkan korban agar mau memberikan informasi sensitif.

"Kami imbau masyarakat waspada dan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum percaya atau menyebarkannya, apalagi jika berkaitan dengan keuangan pribadi," tuturnya.

Menjaga kerahasiaan data pribadi adalah langkah penting untuk menghindari kejahatan siber di era digital yang semakin kompleks dan penuh risiko. Karena itu, masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi, serta tidak mudah tergoda janji-janji pemutihan utang yang tidak sesuai prosedur.

555 layanan konsultasi dan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan

Hingga April 2025, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, telah memberikan 555 layanan konsultasi dan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di wilayah kerjanya.

Agus Muntholib di Cirebon, Senin (26/5/2025), mengatakan mayoritas layanan tersebut berupa konsultasi langsung (walk-in) ke Kantor OJK, yang mencapai 73,87 persen atau sebanyak 410 layanan.

Selain itu, ada 66 layanan (11,89 persen) disampaikan melalui telepon, serta 79 pengaduan (15,35 persen) yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

“Seluruh layanan ini berasal dari konsumen jasa keuangan di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning),” katanya seperti ditulis Antara.

Dari sisi sektor, kasus terbanyak dari layanan fintech lending sebanyak 195 layanan (35,14 persen), disusul pengaduan terhadap bank umum sebanyak 148 layanan (26,67 persen).

Jenis pengaduan lainnya juga cukup tinggi, yakni mencapai 82 layanan (14,77 persen), lalu pengaduan kepada perusahaan pembiayaan sebanyak 63 layanan (11,35 persen), dan laporan mengenai entitas ilegal sebanyak 23 layanan (4,14 persen).

OJK Cirebon telah memproses sebanyak 3.442 permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga April 2025, baik secara daring maupun tatap muka.