Jasa Marga (JSMR) Gandeng JAMDATUN Guna Minimalisir Permasalahan Hukum Dalam Bisnis
                            EmitenNews.com -Dalam meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Direktur Utama JSMR, Subakti Syukur menyampaikan kerjasama yang dijalin keduanya merupakan rangkaian dari kerjasama sebelumnya yang telah terjalin selama sepuluh tahun terakhir. Perseroan menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai BUMN yang bergerak di usaha jalan tol, banyak potensi risiko yang harus dihadapi perseroan terutama yang berkaitan dengan masalah hukum.
Oleh sebab itu diperlukan berbagai upaya untuk meminimalisir risiko hukum dalam proses bisnis perusahaan. Terlebih lagi saat ini terdapat sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah dikerjakan oleh perseroan.
"Kami menyadari bahwa hukum merupakan suatu instrumen yang sangat penting, sehingga penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) ini dilakukan sebagai langkah preventif dan upaya memitigasi risiko hukum pada seluruh aktivitas penyelenggaraan jalan tol di lingkungan Jasa Marga Group, khususnya dalam perspektif perdata dan tata usaha negara," ujar Subakti dalam keterangannya, Kamis (7/9).
Sementara itu, JAMDATUN Feri Wibisono menjelaskan konsep penegakan hukum pada perusahan dimulai dari menerapkan kewajiban Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya penerapan Fiduciary Duty yang harus dijalankan oleh setiap pemimpin diantaranya harus dapat memperhitungkan segala risiko yang mungkin terjadi terhadap tindakan yang dilakukan (duty of care).
Kemudian patuh untuk bertindak dengan pertimbangan rasional dan professional sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar (duty of loyalty), pemimpin mampu menggunakan keahliannya dan bertindak professional (duty of skill), dilaksanakan dengan itikad baik dan bertanggung jawab (duty of diligence), serta didasari dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan (duty to act lawfully).
"Pada prinsipnya seluruh komponen Perusahaan harus mendukung kepengurusan yang sesuai dengan kepentingan perseroan, penuh dengan itikad baik dan tanggung jawab, penuh kehati-hatian, tidak mempunyai benturan kepentingan, mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian," ujar Feri.
Related News
                            Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
                            Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi
                            Tidak Ada Masalah, Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Utang Whoosh
                            Saat Panen, Beras SPHP Disalurkan ke Daerah Non-Produsen Padi
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




