EmitenNews.com - John Field kini menjadi tahanan KPK. Sempat kabur saat akan ditangkap dalam OTT KPK, pemilik PT Blueray Cargo (BR) akhirnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Praktis enam tersangka sudah ditahan KPK.

“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara Komisi Pemeriksaan Korupsi Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sab (8/2/2026).

John Field yang sempat kabur dan kemudian menyerahkan diri menjalani pemeriksaan dengan kooperatif, serta menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Budi mengatakan KPK kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap John Field.

Demikian perkembangan dari Operasi Tangkap Tangan KPK, pada 4 Februari 2026, di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Keesokan harinya, Kamis (5/2/2026), KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Para tersangka adalah Rizal (RZL) Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Dalam pengumumannya, Asep menjelaskan tersangka RZL, SIS, serta ORL diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi, sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kemudian Asep mengatakan RZL, SIS, dan ORL disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 KUHP.

Untuk tersangka JF, AND, dan DK diduga sebagai pemberi suap dan gratifikasi, sehingga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan b, dan Pasal 606 ayat (1) KUHP. ***