OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian (AI) Imbas Kasus IPO REAL
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin kegiatan penjaminan emisi efek PT UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Broker berkode “AI” itu menyusul temuan pelanggaran dalam proses penjatahan pasti (fixed allotment) penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers, Sabtu (7/2/2026) mengungkap bahwa penetapan sanksi dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor pasar modal.
Meski demikian, OJK berlanjut kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum surat sanksi diterbitkan tetap dapat dilanjutkan.
“Adapun untuk kegiatan penjaminan emisi efek yang sedang dilakukan sebelum tanggal surat sanksi ini tetap dapat dilakukan,” kata Ismail.
OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi kewajiban customer due diligence (CDD) terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang bertindak mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai beneficial owner dalam penjatahan pasti IPO REAL.
Kedelapan beneficial owner tersebut adalah Adhitya Iqbal Lazuardi, Fahmi El Haq, Faiz Fikry, Faris Elhaq Sukrisman, Muhamad Abdul Ghofur, Muhammad Arum Sulistyo, Satria Utama, dan Zulkarnain. Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd., pemesanan saham delapan pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
OJK juga menemukan bahwa dalam formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, kedelapan investor tersebut mencantumkan pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk. Temuan ini menjadi bagian dari dasar penilaian pelanggaran prosedur fixed allotment.
“PT UOB Kay Hian Sekuritas sepatutnya mengetahui bahwa informasi yang dinyatakan UOB Kay Hian Pte Ltd di FPPS dengan memberikan jawaban ‘Tidak’ pada pernyataan nomor 5 Bagian Persyaratan dan Pernyataan di FPPS merupakan informasi yang tidak benar,” tulis Ismail.
Selain pembekuan izin, OJK menjatuhkan sanksi kepada Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, berupa denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Sanksi denda Rp125 juta juga dikenakan kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd.
Tak hanya itu, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk. terkait transaksi material penggunaan dana hasil IPO. Perseroan didenda Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 yang nilainya melebihi 20% ekuitas per 31 Desember 2023 dan dilakukan tanpa prosedur transaksi material.
Sanksi juga dikenakan kepada Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dengan denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan Perseroan secara hati-hati sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan pasar modal.
Related News
BEI Usulkan Aturan Free Float 15–25 Persen untuk Calon Emiten IPO
BEI Buka Wacana, Emiten Bisa Ganti Kode Ticker Layaknya Plat Nomor?
Moody’s Labeli Negatif Outlook RI, OJK Siap Dorong Perbaikan Kebijakan
Pertukaran Rupiah - Won Ditingkatkan Hingga Rp115 Triliun
Implementasi QRIS Di Korea Ditargetkan April 2026
BEI Sorot UMA Tiga Saham, Emiten Milik Hermanto Tanoko Melorot





