EmitenNews.com - Persoalan serius menghadang Hakim Konstitusi Adies Kadir. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopotnya dari MK. Para pelapor yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menduga ada pelanggaran kode etik dalam pelantikan politikus Partai Golkar itu sebagai hakim MK.

"Kami juga menyampaikan dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Dalam pandangan CALS proses seleksi Adies Kadir hingga menjadi hakim konstitusi adalah janggal. Menurut Yance banyak hal yang dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur dalam proses tersebut.

Salah satunya ialah proses Adies Kadir yang menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah lebih dulu diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi.

Lalu, pada 26 Januari 2026 proses itu dianulir, dan secara tiba-tiba Adies Kadir tampil sebagai calon. Janggalnya, meski tanpa fit and proper test yang layak, mantan Wakil Ketua DPR itu, disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR. 

“Jadi, seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ," ujarnya.

CALS juga berpandangan latar belakang Adies yang merupakan politisi Golkar dan Wakil Ketua DPR itu sangat kental dengan potensi konflik kepentingan. Ia menyatakan bahwa posisi Adies itu sangatlah berpotensi mengalami konflik kepentingan hampir dalam seluruh perkara di MK.

Salah satunya Adies yang tidak ada jeda antara menjadi Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi. Ia berpendapat hal itulah yang kian memperbesar peluang konflik kepentingan.

"Dalam konteks seperti itu beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi Hakim Konstitusi?" ucapnya.

Daftar pakar tata negara pemohon agar Adies Kadir dibatalkan jadi Hakim MK:

  1. Denny Indrayana
  2. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
  3. Muchamad Ali Safaat
  4. Susi Dwi Harijanti
  5. Iwan Satriawan
  6. Zainal Arifin Mochtar
  7. Mirza Satria Buana
  8. Herdiansyah Hamzah
  9. Herlambang P. Wiratraman
  10. Dhia Al Uyun
  11. Richo Andi Wibowo
  12. Yance Arizona
  13. Idul Rishan
  14. Charles Simabura
  15. Titi Anggraini
  16. Warkhatun Najidah
  17. Allan Fatchan Gani Wardhana
  18. Beni Kurnia Illahi
  19. Bivitri Susanti
  20. ?Taufik Firmanto
  21. Feri Amsari

Selain ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan langkah melaporkan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. CALS berpendapat kasus ini tak sekedar persoalan etik belaka, tapi juga dugaan pelanggaran hukum.

"Karena banyak sekali ketentuan di dalam Undang-Undang MK yang tidak diindahkan di dalam proses seleksi Hakim Konstitusi," ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto melantik Adies Kadir sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/2/2026). Ia menggantikan posisi Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun.

"Mengangkat Prof Dr Ir Adies Kadir SH M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah," kata Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Adies Kadir diangkat sebagai Hakim Konstitusi pada MK. Persetujuan itu dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Komisi III DPR RI menyetujui Adies sebagai calon Hakim Konstitusi pada MK menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

Yang mengherankan, keputusan itu diambil padahal DPR telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief yang ditetapkan dalam rapat paripurna Agustus lalu. Keputusan tersebut lantas dibatalkan.