Jelang Rilis Aturan Main, Minat Jadi Penyelenggara Bursa Karbon Tinggi
:
0
EmitenNews.com -Bila tidak ada aral melintang, aturan main soal transaksi bursa karbon bakal dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan ini,” POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam waktu dekat akan keluar, mudah mudahan minggu ini sudah keluar Insya Allah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta.
Disampaikannya, dokumen POJK tersebut berisi berbagai peraturan dan ketentuan terkait dengan perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon."Isinya seperti yang kita jelaskan sebelumnya, ada definisi umumnya, ada persyaratan untuk penyelenggara, bagaimana direksinya, domisili dimana," ujar Inarno.
Dirinya juga mempersilahkan kepada berbagai pihak yang ingin menjadi penyelenggara bursa karbon, untuk mengajukan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023 nantinya. “Nantinya, dengan adanya POJK tentunya akan dilengkapi dengan SE (Surat Edaran) OJK untuk lebih detailnya, silahkan saja yang berminat untuk mendaftar," kata Inarno.
Inarno mengungkapkan, telah terdapat beberapa perusahaan yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia, namun, belum ada pihak yang menyampaikan dokumen, dikarenakan masih menunggu POJK Nomor 14 Tahun 2023."Udah beberapa,tapi yang memberikan dokumen belum ada, nanti pada saatnya kita udah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan," ujar Inarno.
Sebelumnya, OJK telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim).
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





