Jemput Paksa Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Masih Konsolidasi

Firli Bahuri. Dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Mangkir dari panggilan pemeriksaan, Polda Metro Jaya melakukan konsolidasi terkait penjemputan paksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Penyidik Polda memanggil pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, untuk diperiksa dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/11/2024). Firli tidak datang, karena sedang ada pengajian rutin di rumahnya.
"Tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana selanjutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada pers, Selasa (3/12/2024).
Meski begitu Kombes Ade Safri tidak mau berandai-andai soal bakal menjemput paksa Firli Bahuri, atau tidak. Dia hanya meminta semua pihak menunggu hasil konsolidasi.
"Nanti kita akan update hasil konsolidasinya," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan yang rencananya dilakukan pada Kamis lalu, di Bareskrim Polri.
"Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Menanggapi kemungkinan Firli Bahuri dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan, Ian Iskandar mengatakan bahwa penyidik kepolisian tidak akan menjemput paksa kliennya.
Dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11), Ian Iskandar menjelaskan penyidik hanya bisa melakukan penahanan ketika telah memenuhi dua syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.
Dalam penilaian Ian Iskandar, Firli tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu kekhawatiran dari aparat penegak hukum bahwa tersangka akan melarikan diri. ***
Related News

Anies: Jika Tom Saja Bisa Dikriminalisasi, Bagaimana Rakyat Biasa

Tak Nikmati Korupsi, Hakim Tak Bebani Tom Uang Pengganti

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Kasus Jiwasraya

Pengumuman Tersangka Kasus Dana CSR BI, Sabar Kata KPK

BC Tindak 13.248 Barang Ilegal, Nilainya Capai Rp3,9 Triliun

Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Server Kamboja-China