Jika Tak Penuhi Kewajiban Force Delisting, BEI Larang Pemiliknya Cari Modal Lagi di Bursa
:
0
EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) sementara ini belum dapat melakukan penghapusan paksa pencatatan atau force delisting terhadap saham-saham perusahaan yang mengalami penghentian sementara (suspend) lebih dari dua tahun.
Pasalnya, emiten-emiten yang telah mengalami suspend lebih dari 2 tahun belum dapat melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal mewajibkan emiten tersebut membeli kembali sahamnya yang beredar di publik.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna bahwa kebijakan pembelian kembali saham beredar tersebut merupakan bentuk perlindungan investor.
Tapi perusahaan terancam force delisting itu umumnya mengalami gangguan kelangsungan usaha akut.
“Tapi, harus ada yang bertanggung jawab untuk buy back saham. Misalnya, Pemegang Saham Pengendali atau pemegang saham utama,” kata dia kepada media, Selasa (18/4/2023).
Related News
BI Soroti Era Suku Bunga Tinggi di Tengah Ketidakpastian Global
BEI Luncurkan Green Equity, Wadah Baru Saham Eco-Friendly Pasar Modal
BEI Beri Kado Suspensi 72 Emiten Bandel, Alasannya Karena Ini
Hadapi Risiko Digital, BI Tata Struktur Industri Sistem Pembayaran
Bos BEI Serukan Jangan Panik ke Investor Soal Penggantian Gubernur BI
Daftar Terbaru Indeks Kompas100, BREN Keluar BNBR Masuk





