Jika Tak Penuhi Kewajiban Force Delisting, BEI Larang Pemiliknya Cari Modal Lagi di Bursa
- Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir
Adapun saham saham yang telah mengalami suspend lebih dari 2 tahun, sebagai berikut: COWL, MGNA, SUGI, LAPD, NIPS, PLAS, POOL, ARMY, ENVY, HDTX, POSA, SRIL, JKSW, LCGP, TRIL, TDPM, KBRI, KRAH, NUSA, MTRA, SKYB, RIMO, SIMA, HOME, IIKP, SMRU, TRAM, MYRX, dan TRIO.
Related News
BEI Tetapkan UMA pada Enam Saham, Mayoritas Terkoreksi Usai Pengumuman
OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Cek Daftarnya di Sini!
Buka Suspensi: Enam Saham Lanjut Ngegas, Dua Lainnya Jatuh ARB!
Perdagangan Baru Hari ke-3 di 2026, Suspensi Saham Mulai Banyak
Tiga-Tiganya Ditutup ARA, Bursa Lanjut Pelototi Tiga Saham Ini
Balikkan Rugi jadi Laba, Aracord Nusantara (RONY) Tambah 100 Truk EV





