EmitenNews.com - Ini respon Kejaksaan Agung atas laporan dugaan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono, oleh oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Ali Mukartono menegaskan akan menindak oknum jaksa Kejati Jateng jika terbukti memeras.

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (13/12/2022), Ali Mukartono mengatakan, kalau ada bukti oknum Kejati Jateng tersebut, memeras pihaknya segera mengambil tindakan tegas. "Kalau terbukti segera kita proses dan ditindak tegas."


Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan terhadap para oknum jaksa bila laporan pengusaha Agus Hartono terbukti benar, Jamwas tidak menjawab jelas. Ia hanya memastikan, sanksi akan dijatuhkan jika laporan pemerasan itu benar adanya. "Saya saja belum dapat laporan. Gimana mau menjawab. Intinya kasus itu masih berproses, jika terbukti benar pasti kita tindak."

Ali Mukartono mengungkapkan, belum menerima laporan terkait proses pemeriksaan sejumlah oknum jaksa Kejati Jateng yang kasusnya tengah diperiksa oleh jajaran Jamwas. Karena itu, ia mengaku belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana. “Karena ini masih berproses. Saya juga belum dilapori anak buah yang memeriksa adanya laporan itu. Nantilah, tunggu proses."


Terkait penetapan status tersangka Agus Hartono yang oleh Hakim Praperadilan PN Semarang dibatalkan, Ali Mukartono enggan menjawabnya. "Itu sudah masuk soal perkara. Lebih baik tanyakan ke Sesjampidsus."

Untuk itu, Ali Mukartono meminta semua pihak bersabar dan menahan diri. Semua proses yang tengah dijalankan akan diumumkan secara terbuka. "Nanti setelah proses pemeriksaan, tentunya akan diumumkan oleh Kapuspenkum."

Terkait laporan dugaan pemerasan Rp10 miliar itu, pengusaha Semarang Agus mengaku sudah diperiksa Jamwas Kejagung. Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari, jaksa yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua SPDP-nya.


"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," ujar Agus Hartono.

Dari hasil konfrontasi, menurut Agus Hartono, ada sejumlah pernyataan tidak jujur yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas. "Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal, faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia selalu hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan."

Sebab, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bersedia memenuhi permintaan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari yang meminta uang Rp10 miliar untuk dua perkara. Putri mengaku menjalankan perintah Kajati Jateng Andi Herman saat itu (Kini menjabat Sesjampidsus Kejagung RI).