EmitenNews.com - XL Smart jangan main-main ya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan akan memberikan sanksi tegas jika PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL), tidak menjalankan kewajibannya usai merger. 

“Apabila tidak terpenuhi, ada sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin,” kata Menkomdigi Meutya Hafid kepada pers, di kantornya, Kamis (17/4/2025).

Sejumlah kewajiban menanti untuk diwujudkan oleh entitas baru hasil penggabungan PT XL Axiata Tbk dan PT Smartfren Telecom Tbk tersebut. Di antaranya, meliputi pembangunan 8.000 Base Transceiver Station (BTS) tambahan. 

Penambahan BTS untuk memperluas akses layanan digital

Penambahan BTS ini ditujukan untuk memperluas akses layanan digital yang difokuskan di daerah-daerah pelosok. Terutama ke lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia. 

Kewajiban selanjutnya adalah memastikan peningkatan kecepatan unduh (download) layanan. Ada target yang harus dipenuhi pada empat tahun lagi. 

“Pemerintah tidak hanya memberikan persetujuan, tapi juga memberikan kewajiban atas komitmen-komitmen, di antaranya adalah peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen pada tahun 2029 nanti sudah ada peningkatan sampai 16 persen,” urai politikus Partai Golkar tersebut.

Kemudian, terkait dengan pengembangan teknologi, Menteri Meutya menyebut bahwa penambahan BTS yang diwajibkan diproyeksikan mendukung implementasi jaringan 5G. 

“8.000 BTS baru yang diwajibkan, jadi artinya bisa lebih dari ini, yang tentu secara otomatis karena kita sudah memasuki era 5G, maka ini harapkan juga berbasis teknologi 5G,” ujarnya. 

Satu hal lagi, Meutya mengingatkan agar entitas baru ini tetap memenuhi hak-hak karyawan, utamanya terkait dengan potensi PHK pascamerger. “Kami juga memiliki komitmen terhadap bagaimana agar tidak ada PHK untuk karyawan.”

Yang tidak kalah pentingnya, Meutya Hafid juga meminta layanan pelanggan yang saat ini tercatat mencapai 95 juta pelanggan gabungan dari ketiga perusahaan tidak akan terganggu. 

“Kami pastikan para pelanggan tidak perlu khawatir, Kemenkomdigi akan mengawasi proses penggabungan ini agar kualitas layanan justru semakin baik, efisien, inklusif, dan terjangkau,” tegas Meutya Hafid. 

Seperti diketahui operator seluler hasil gabungan XL Axiata dan Smartfren, XLSmart mulai beroperasi pada Rabu (16/4/2025). Presiden Direktur & CEO XLSmart, Rajeev Sethi memastikan merger ini tidak akan menyebabkan gangguan pada pelanggan eksisting dari dua operator seluler ini, termasuk pelanggan XL Axiata (XL dan Axis), dan Smartfren. 

"Malah sebaliknya, pelanggan akan merasakan peningkatan karena akan ada lebih banyak site dan spektrum untuk memberikan layanan yang lebih baik," kata Rajeev Sethi dalam acara peresmian XLSmart di Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2025) sore.

Janjinya, setelah merger, XLSmart akan membangun lebih dari 8.000 site ke depan dan akan berinvestasi pada sumber daya manusia (SDM). Untuk spektrum sendiri, XLSmart memiliki spektrum frekuensi total sebesar 152 MHz untuk melayani 94,5 juta pelanggan di Indonesia. 

Spektrum frekuensi tersebut merupakan gabungan dari 90 MHz milik XL Axiata (15 MHz/900 MHz, 45 MHz/1800 MHz, dan 30 MHz/2100 MHz) dan 62 MHz milik Smartfren (22 MHz/850 MHz dan 40 MHz/ 2300 MHz). 

Jumlah ini belum dikurangi spektrum 2x 7,5 MHz di rentang 900 MHz yang harus dikembalikan kepada negara. Dengan spektrum yang ada, XLSmart berharap bisa memberikan kualitas jangkauan dan layanan yang lebih baik.