EmitenNews.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah disetujui. 

Penambahan modal ini dilakukan untuk menjaga kepemilikan saham pemerintah saat WIKA melakukan right issue.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yang diumumkan pada tanggal 28 Maret 2024.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), yang resmi diundangkan pada 28 Maret 2024.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa pemberian PMN bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha WIKA dalam mendukung penyelesaian proyek strategis nasional (PSN). Hal ini dilakukan melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada WIKA.

"Besaran penambahan penyertaan modal negara seperti yang diatur dalam Pasal 1 tidak melebihi Rp 6 triliun," sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP 15/2024, yang diumumkan pada Senin (1/4).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah mengungkapkan bahwa PMN tunai tahun 2024 sebesar Rp 6 triliun untuk WIKA akan memberikan dampak positif seperti penyerapan tenaga kerja dan menyebarkan pertumbuhan ekonomi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menyatakan bahwa PMN sebesar Rp 6 triliun tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam mendanai Proyek Strategis Nasional yang sedang dikerjakan oleh WIKA.

Rionald juga menyoroti manfaat lain dari peningkatan PMN, yaitu potensi peningkatan investasi dari masyarakat melalui right issue, peningkatan modal, dan penurunan eksposur WIKA terhadap utang.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Wijaya Karya, Adityo Kusumo, menjelaskan bahwa pada Maret 2023, WIKA meminta penundaan pembayaran kewajiban pokok kepada perbankan dan lembaga keuangan. Hal ini terjadi ketika WIKA sedang aktif menyelesaikan 41 proyek PSN, yang terdiri dari 37 Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 4 proyek IKN.