Kabar Baik, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Ilustrasi mobil listrik. Dok. Okezone.
"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.
Menurut Morris Danny dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Dengan begitu Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Penting dicatat, kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). ***
Related News

Dari 23 Subsektor Industri Pengolahan; 21 Ekspansif, 2 Kontraksi

Kemenperin Sambut Baik Menkeu Tak Naikkan Cukai Rokok

Harga Emas Antam di Level Rp2.235.000 per Gram

Undang Investor, Sulbar Terbuka Untuk Wujudkan Hilirisasi Kelapa

KPK Ingatkan Soal Cegah Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Baru Garuda

SDMU Ubah Utang Jadi Saham, Porsi Asabri Susut Hampir 50%