Kabar Baik, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Ilustrasi mobil listrik. Dok. Okezone.
"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.
Menurut Morris Danny dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Dengan begitu Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Penting dicatat, kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). ***
Related News

Sektor Pertanian Diprediksi Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi 2025

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp4.000 per Gram

Menko Airlangga Ungkap RI-Malaysia Perlu Perkuat Investasi Intra-ASEAN

Wujudkan Swasembada Energi, Komitmen Pertamina Jadi Yang Terdepan

BTN Bangun Budaya Melek Digital & Perkuat Arsitektur Risiko Siber

Rencana Muhammadiyah Dirikan Bank Segera Terwujud, Ini Kata OJK