Kabar Baik, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Ilustrasi mobil listrik. Dok. Okezone.
"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.
Menurut Morris Danny dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Dengan begitu Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Penting dicatat, kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). ***
Related News

BRI Kembangkan UMKM Gula Aren di Tengah Tren Sehat

Pemerintah Dorong Konsumsi Domestik untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi

Harga Emas Antam Hari ini Tidak Berubah, Masih Rp1.902.000 per Gram

Harga Produsen Sembilan Sektor Naik 1,36 Persen di Triwulan I

Harga Emas Antam Berlanjut Turun Rp10.000 per Gram

S&P Global Sebut Kondisi Industri Manufaktur Indonesia Melemah