Kabar Baik, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Ilustrasi mobil listrik. Dok. Okezone.
"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.
Menurut Morris Danny dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Dengan begitu Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Penting dicatat, kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). ***
Related News
BI-Rate Bertahan di 4,75 Persen, BI Fokus Stabilitas Rupiah
Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, Iklim Investasi Indonesia Kondusif
Harga Emas Amtam Hari Ini Naik Rp4.000 Per Gram
Rata-Rata Nasional Harga Bapok Jelang Ramadan Terkendali
Ekonom: Keriuhan di Pasar Modal Puncak Gunung Es Persoalan di Bawah
Pemerintah Setujui Tambah TKD Rp10,65T Untuk Sumbar-Sumut-Aceh





