Kades Arsin Tersangka, Warga Gelar Pesta Kembang Api
:
0
Kades Kohod, Arsin bin Sanip. Dok. Kompas TV.
EmitenNews.com - Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod, Arsin bin Sanip sebagai tersangka, Selasa (18/2/2025). Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten merayakan status hukum sang kades, dengan menggelar pesta kembang api. Warga meluapkan kegembiraan atas penetapan tersangka Kades Arsin bersama Sekretaris Desa Ujang Karta, dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.
Mengutip Kompas, Rabu (19/2/2025), pesta kembang api itu berlangsung sederhana oleh warga Kampung Alar Jiban, lokasi terdekat ke lahan pagar laut, Selasa. Dalam video terlihat seorang warga menyulut kembang api di atas sebuah kayu.
Tidak berselang lama, sejumlah warga bersorak, seperti meluapkan uneg-unegnya setelah ada status hukum baru bagi sang kades.
"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," kata salah satu warga sambil menyalakan kembang api.
Selasa malam, Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, kelompok yang membentuk Gerakan Tangkap Arsin, mengatakan, petasan dinyalakan secara spontan oleh warga sebagai bentuk ungkapan syukur Arsin ditetapkan sebagai tersangka.
Masih menurut Aman Rizal, warga juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah bekerja secara profesional dan menetapkan Arsin sebagai tersangka. Mereka berharap Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Warga lainnya menyebutkan, kasus pagar laut tidak terhenti setelah Kades Arsin ditetapkan sebagai tersangka. Ada dugaan masih terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam persoalan pagar laut yang membuat warga Kohod, terutama di Kampung Alar Jiban, menderita.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan penetapan tersangka ini sesuai hasil gelar perkara. Penyidik sepakat menentukan empat tersangka itu, terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Penyidik menduga Kades Arsin bersama tiga tersangka lainnya mencatut nama warga untuk membuat 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





