EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia, pada konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026), menyampaikan informasi terkait proses finalisasi kebijakan transparansi data kepemilikan saham dan penguatan integritas pasar modal. Kebijakan ini mencakup pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% serta perluasan klasifikasi 28 subtipe investor.

Transparansi Data dan Kesiapan Sistem

Pjs. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kesiapan infrastruktur untuk granulasi data 28 subtipe investor telah mencapai 82 persen. Sementara itu, sistem pelaporan untuk keterbukaan kepemilikan di atas 1 persen telah mencapai 90 persen.

"Data ini akan tersedia bagi publik dan disampaikan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia," ujar Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers hari ini. 

Friderica juga menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan surat keputusan terkait perintah kepada KSEI dan BEI untuk pengimplementasian kebijakan baru ini. Kendati demikian, tidak ada pernyataan eksplisit selama konferensi pers berlangsung tentang waktu pelaksanaan implementasi kebijakan ini akan dimulai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun emitennews dari pihak yang mengetahui rencana tersebut, implementasi kebijakan transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen serta klasifikasi 28 subtipe investor ditargetkan mulai berlaku pada transisi bulan Februari hingga Maret 2026. 

Penyesuaian Batas Minimum Free Float

OJK dan BEI juga menyepakati kenaikan batas minimum saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen guna meningkatkan likuiditas pasar. Terkait kebijakan ini, otoritas memberikan masa transisi selama satu hingga dua tahun bagi emiten untuk melakukan penyesuaian.

Dalam sesi tanya jawab mengenai rencana pemetaan penyerapan pasar berkenaan dengan penyesuaian free float 15% untuk emiten yang belum memenuhi ambang batas baru, dengan berbagai kemungkinan kebijakan dan mekanisme seperti pemberian insentif keringanan pajak, Friderica Widyasari Dewi memberikan penjelasan.

"Soal itu kami belum bisa sampaikan. Yang pasti, kami akan memberikan mereka waktu untuk memenuhi itu (free float 15%) sampai satu atau dua tahun," kata Friderica kepada emitennews.