Kapok Nyewa, Bank Mayapada (MAYA) Eksekusi Gedung Ex Plaza Bali Rp1 Triliun

EmitenNews.com - Bank Mayapada Internasional (MAYA) mengeksekusi gedung Ex Plaza Bali senilai Rp1 triliun. Gedung di By Pass I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Kuta Selatan, Badung, Bali itu, dibeli dari Gatsu Griya Megatama (GGM). Transaksi afiliasi itu telah diteken pada 23 November 2022.
Transaksi afiliasi itu tidak masuk material sebagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 17/POJK.04/2022. Pasalnya, nilai transaksi kurang dari 20 persen ekuitas perseroan. Per 30 Juni 2022, ekuitas perseroan tercatat Rp13,85 triliun.
Afiliasi antara perseroan dengan GGM sebagaimana dimaksud Peraturan OJK 42/2020, terjadi karena Dato' Sri Tahir, yang menjabat sebagai pemegang saham pengendali terakhir perseroan merupakan salah satu pemegang saham dalam GGM.
Selain itu, terdapat hubungan keluarga dalam struktur pemegang saham, dan pengurus GGM. Di mana, Jonathan Tahir, merupakan anak kandung Dato' Sri Tahir, menjabat sebagai komisaris, dan salah satu pemegang saham dalam GGM.
Perseroan melakukan pembelian terhadap aset yang selama ini disewa dengan harga ekonomis dan dipergunakan sebagai Kantor Cabang. Seluruh dana hasil penjualan gedung itu, kemudian disetor kembali kepada perseroan sebagai penambahan modal. Oleh karena itu, perseroan mempunyai keuntungan atas transaksi afiliasi tersebut. (*)
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025