Kapok Nyewa, Bank Mayapada (MAYA) Eksekusi Gedung Ex Plaza Bali Rp1 Triliun
EmitenNews.com - Bank Mayapada Internasional (MAYA) mengeksekusi gedung Ex Plaza Bali senilai Rp1 triliun. Gedung di By Pass I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Kuta Selatan, Badung, Bali itu, dibeli dari Gatsu Griya Megatama (GGM). Transaksi afiliasi itu telah diteken pada 23 November 2022.
Transaksi afiliasi itu tidak masuk material sebagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 17/POJK.04/2022. Pasalnya, nilai transaksi kurang dari 20 persen ekuitas perseroan. Per 30 Juni 2022, ekuitas perseroan tercatat Rp13,85 triliun.
Afiliasi antara perseroan dengan GGM sebagaimana dimaksud Peraturan OJK 42/2020, terjadi karena Dato' Sri Tahir, yang menjabat sebagai pemegang saham pengendali terakhir perseroan merupakan salah satu pemegang saham dalam GGM.
Selain itu, terdapat hubungan keluarga dalam struktur pemegang saham, dan pengurus GGM. Di mana, Jonathan Tahir, merupakan anak kandung Dato' Sri Tahir, menjabat sebagai komisaris, dan salah satu pemegang saham dalam GGM.
Perseroan melakukan pembelian terhadap aset yang selama ini disewa dengan harga ekonomis dan dipergunakan sebagai Kantor Cabang. Seluruh dana hasil penjualan gedung itu, kemudian disetor kembali kepada perseroan sebagai penambahan modal. Oleh karena itu, perseroan mempunyai keuntungan atas transaksi afiliasi tersebut. (*)
Related News
Laba Melejit 47 Persen, BNBR Medio 2024 Defisit Rp19,39 Triliun
Bengkak! Paruh Pertama 2024 KRAS Akumulasi Rugi USD2,39 Miliar
Batavia Prosperindo (BPII) Raih Dividen Rp24,6 Miliar dari Anak Usaha
Hingga Juni 2024, Kedaung Indah (KICI) Raih Penjualan Rp36,70 Miliar
Event Digiland Run 2024 Siap Digelar, PB PASI Apresiasi TelkomĀ
Nusa Konstruksi (DGIK) Catat Pendapatan dan Laba Naik di Kuartal II