EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), melantik Komite Percepatan Reformasi Polri yang diperkuat 10 tokoh. Salah satunya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang beberapa pekan sebelumnya, telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Masuknya Kapolri dalam komisi yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie itu, untuk memudahkan proses diskusi.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (8/11/2025), Presiden menyebutkan, keterlibatan Kapolri dalam komisi tersebut dimaksudkan agar proses pembahasan dan kajian terhadap institusi kepolisian dapat dilakukan dengan dukungan langsung dari unsur yang masih aktif di lingkungan Polri.

"Dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi, untuk meninjau, untuk melihat bagian mana dari kepolisian," kata Prabowo Subianto saat memberi arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa selain Kapolri aktif, beberapa tokoh yang pernah menjabat sebagai kepala kepolisian juga dilibatkan. Tujuannya agar dapat memberikan pandangan dan masukan berarti.

Seperti diketahui, komisi tersebut terdiri atas sejumlah tokoh lintas latar belakang, mulai dari mantan pejabat tinggi negara hingga pimpinan lembaga hukum. Presiden menilai mereka sebagai putra-putra terbaik bangsa yang diminta kembali untuk mengabdi melalui tugas negara tersebut.

Satu hal, melalui komisi ini, Presiden Prabowo berharap adanya kajian menyeluruh terhadap institusi Polri, termasuk dalam hal-hal yang perlu diperbaiki.

Kepada Komisi, Presiden meminta agar memberikan laporan secara berkala dalam tiga bulan. Laporan tersebut berisi hasil kajian dan rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan.

"Saya minta, tiap 3 bulan ada laporan. Kita ketemu. Saudara-Saudara melaporkan apa yang saudara kumpulkan," kata Menteri Pertahanan Kabinet Presiden Jokowi II, atau periode 2019-2024.

Dalam pengarahannya, Presiden menyampaikan, tugas utama komisi adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada Prabowo sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah. Dari situ, Presiden akan mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan.

Presiden Prabowo mengukuhkan 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengukuhkan 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mereka, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie selaku ketua merangkap anggota.

Lainnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

Setelah itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

Lainnya lagi, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

Masih ada lagi, Kapolri periode 2019–2021, Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri dan Tim Transformasi Reformasi Polri bakal urun rembuk duduk bersama-sama untuk saling bertukar pikiran membahas perbaikan secara menyeluruh institusi kepolisian.

Karena itu, Jimly Asshiddiqie menilai keberadaan Komite Percepatan Reformasi Polri, yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan adanya Tim Transformasi Reformasi Polri, bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tidak perlu dipertentangkan.