EmitenNews.com - Kasus korupsi pengurusan jabatan yang mendudukkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, membuka peluang Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. KPK akan mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo, termasuk dalam proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP). 

Pengusutan kasus baru itu, masih berkaitan dengan penetapan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo. 

“Tidak hanya soal Museum Reog, setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami penyimpangannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. 

Pendalaman kasus dilakukan bersamaan dengan penyidikan pada tiga klaster kasus yang sudah lebih dahulu terungkap. Semuanya melibatkan Bupati Sugiri.

Sebelumnya, Komisi Antirasuah menetapkan Bupati Sugiri bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam sejumlah kasus suap di Pemkab Ponorogo.

Tiga orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Agus Pramono,Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo. 

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” kata Asep. 

Sebelumnya, Bupati Sugiri dan para tersangka lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11/2025). Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. 

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tuturnya. KPK menduga, Sugiri dan Yunus melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam hal pengurusan jabatan, KPK menduga Yunus melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. 

KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus korupsi suap pengurusan jabatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang menjerat politikus PDI Perjuangan itu, pada Jumat (7/11/2025), KPK menyita uang sebesar Rp500 juta. Uang setengah miliar rupiah itu,  dipamerkan KPK dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari. 

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu. 

Uang suap tersebut berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko. KPK menemukan tiga kali setoran uang yang diserahkan Yunus kepada Sugiri terkait pengurusan jabatannya sejak awal 2025. ***