Kasus Investasi Bodong, Polisi Tahan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa

EmitenNews.com - Polisi tahan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno di Rutan Bareskrim. Penahanan terhadap tersangka investasi bodong itu dilakukan usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merampungkan penyidikan dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022), Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengatakan bahwa penahanan Aakar Abyasa itu dilakukan oleh tim Jaksa di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Aakar Abyasa sudah ditahan. Sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, lalu ditahan," kata Kombes Ma'mun.
Menurut Ma'mun bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti itu telah dilakukan sejak tiga pekan lalu. Artinya, dalam waktu dekat kasus investasi bodong tersebut akan segera dilimpahkan. JPU nantinya bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke pengadilan. Jadi, sisa menunggu jadwal persidangan.
Gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021. Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu (13/10/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri yang menjabat kala itu, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan atas pengusutan empat laporan polisi berbeda, dengan kerugian tercatat hingga Rp6 miliar. Selain Aakar, penyidik juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Aakar berperkara karena mengelola uang investasi sejumlah masyarakat tanpa memiliki izin alias ilegal. Hal tersebut yang kemudian menyeretnya ke proses hukum usai banyak masyarakat yang merugi.
Aakar dipersangkakan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Related News

Tak Ada APBN Untuk Family Office, Menkeu Persilakan LBP Jalan Sendiri

Cuaca Sangat Panas Akhir-akhir Ini, BMKG Catat Dua Penyebabnya

Keranjingan Energi Baru, Korsel Minati Proyek Ubah Sampah Jadi Energi

Pimpin Bapanas, Mentan: Semua Beras Subsidi Mutlak Harus Diintervensi

Banyak Pungutan di Pelabuhan, Menkeu Siapkan Kanal Aduan Pajak-Cukai

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp285T