Kasus Investasi Bodong, Polisi Tahan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa
EmitenNews.com - Polisi tahan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno di Rutan Bareskrim. Penahanan terhadap tersangka investasi bodong itu dilakukan usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merampungkan penyidikan dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022), Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengatakan bahwa penahanan Aakar Abyasa itu dilakukan oleh tim Jaksa di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Aakar Abyasa sudah ditahan. Sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, lalu ditahan," kata Kombes Ma'mun.
Menurut Ma'mun bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti itu telah dilakukan sejak tiga pekan lalu. Artinya, dalam waktu dekat kasus investasi bodong tersebut akan segera dilimpahkan. JPU nantinya bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke pengadilan. Jadi, sisa menunggu jadwal persidangan.
Gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021. Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu (13/10/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri yang menjabat kala itu, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan atas pengusutan empat laporan polisi berbeda, dengan kerugian tercatat hingga Rp6 miliar. Selain Aakar, penyidik juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Aakar berperkara karena mengelola uang investasi sejumlah masyarakat tanpa memiliki izin alias ilegal. Hal tersebut yang kemudian menyeretnya ke proses hukum usai banyak masyarakat yang merugi.
Aakar dipersangkakan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Related News
Bencana Sumatera, BNPB Catat Korban Meninggal Capai 442 Orang
Forum IKAL Lemhannas Bentuk Tim Reformasi, Pasca Munas yang Gagal
Dinilai Kooperatif, Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum
Independensi, Komisi Reformasi Polri Terima Masukan Hingga 9 Desember
Musibah Banjir Sumatera, BP BUMN Minta Polisi Usut Pembalakan Liar
Bencana Sumatera, BNPB Catat 303 Korban Meninggal, Terbanyak di Sumut





