Kasus Investasi Fiktif Taspen, Vonis 10 Tahun Untuk Antonius Kosasih

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun untuk Antonius Kosasih dalam kasus investasi fiktif PT Taspen 2019. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Hukuman 10 tahun penjara untuk Antonius Kosasih. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) itu, bersalah dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. Dengan demikian sesuai putusan hakim Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun. Kosasih dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019.
Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Di luar itu, Majelis Hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Hakim Ketua.
Majelis hakim menyatakan Antonius Kosasih bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan dengan modus operandi kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak, sebagai hal yang memberatkan putusan terhadap Kosasih.
Selain itu, perbuatan memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yakni Kosasih, sebagai Direktur Investasi PT Taspen kala itu, yang seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Kosasih dinilai telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada umumnya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim juga menilai perbuatan Kosasih secara luas telah menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana Tabungan Hari Tua (THT) untuk kehidupan di hari tua.
"Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela," ucap Hakim Ketua.
Yang meringankan, Antonius Kosasih belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan di persidangan.
Vonis Majelis Hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti dengan besaran yang sama.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Antonius Kosasih merugikan negara sebesar Rp1 triliun bersama Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.
Kasus tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.
Related News

PTPP Selesaikan RSUD Rengasdengklok

Kortas Tipikor Polri, Ini Kronologi Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar

Stop Truk ODOL Mulai 1 Januari 2027, Pemerintah Siapkan 9 Rencana Aksi

Adik JK dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Presiden: Tidak ada Tempat untuk Pemimpin yang Tidak Kompeten

Minggu Ini Semua Dapur MBG Harus Dilengkapi Tes Kit