Kasus Investasi Fiktif Taspen, Vonis 10 Tahun Untuk Antonius Kosasih
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun untuk Antonius Kosasih dalam kasus investasi fiktif PT Taspen 2019. Dok. Tribunnews.
Perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.
Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar. ***
Related News
Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Kerugian Rp1,26T
Penuhi Panggilan Kemkomdigi, Meta dan Google Diperiksa Soal PP Tunas
BNN Usul Pelarangan Vape Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Gubernur Pramono Jaga Harga Plastik Stabil, Bahan Pokok Aman
Dari Smelter ke Tambang, MSP Bidik Proper Emas Berkelanjutan
Ini Strategi MPMInsurance Sebagai Entitas MPMX Perkuat Posisi Bisnis





