Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
:
0
Ilustrasi kasus judi online Agen138. dok. Tribrata News.
EmitenNews.com - Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka kasus judi online Agen138 kepada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Penyerahannya disertai barang bukti yang telah disita, berupa mobil, ponsel, komputer, dan uang senilai miliaran rupiah. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
“Dittipidsiber pada Rabu (30/4/2025) menyerahkan empat orang tersangka berinisial KW, J, JG, dan AH kepada Kejaksaan,” kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
Keempat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita. Antara lain, dua unit mobil, sembilan ponsel, lima komputer, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, uang tunai Rp475.000.000.
“Lalu, uang tunai sebesar USD25.000, uang tunai sebesar 1.000 dolar Singapura, dan uang dalam rekening dengan total sebesar Rp5.000.290.276,” katanya.
Penyidik menjerat para tersangka KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Brigjen Pol. Himawan mengatakan bahwa keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Metro, Lampung, untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
Kasus judi online Agen138 sebelumnya terkuak usai diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.
Brigjen Pol. Himawan mengatakan bahwa empat tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda. Tersangka J, JG, dan AH, ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, sedangkan tersangka KW ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025.
“Tersangka J merupakan residivis judi online pada 2023, dan sebelumnya telah divonis selama 7 bulan,” katanya.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





