Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. dok. VIVA.
Di antaranya, kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kegiatan hukum itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak. Termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan biaya angkut dalam distribusi APD terkait penanganan pandemi Covid-19 melebihi batas standar.
Tim penyidik KPK telah mendalami hal itu, saat memeriksa empat orang saksi pada Senin, 22 April 2024. Mereka, Direktur Utama PT DS Solution International Ferdian; Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah; Afnizal (dokter); dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN