Kasus Korupsi BPKH, Penyelidikan KPK Menyangkut Tiga Aspek
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Dok. Indonesia.go.id.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Komisi Antirasuah menjelaskan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPKH menyangkut tiga aspek.
KPK akan membandingkan tiga aspek tersebut dengan harga maupun pelayanan penyelenggaraan ibadah haji oleh negara lain.
"Jadi, paling tidak menyangkut tiga hal ini, yakni penginapan, kateringnya atau makannya, dan transportasinya selama di Arab Saudi," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam.
Nantinya, urai Asep, KPK akan membandingkan tiga aspek tersebut dengan harga maupun pelayanan penyelenggaraan ibadah haji oleh negara lain. "Harganya beda. Silakan dicek. Indonesia berapa puluh juta? Singapura berapa puluh juta? Malaysia berapa puluh juta? Silakan rekan-rekan bandingkan, seperti itu."
KPK akan mendalami alasan perbedaan harga dengan layanan yang diberikan antarnegara untuk warganya sebagai jamaah haji di Arab Saudi. Pertanyaannya, urai Asep, dengan biaya yang lebih mahal, kenapa tempat tinggalnya lebih jauh? Itu yang sedang KPK dalami.
Begitupun soal makan-minum yang diperoleh jemaah haji, akan dibandingkan dengan yang diterapkan negara lain. Kemudian, fasilitas kendaraannya, produk tahun berapa, AC-nya bagaimana, dan lain sebagainya.
Asep berharap penyelidikan kasus tersebut membuat layanan yang diberikan dapat diperbaiki dan sebanding dengan uang yang dikeluarkan tiap jamaah haji.
"Jangan sampai uangnya lebih mahal, tetapi layanannya tidak sepadan dengan uangnya. Artinya, uang yang mahal, tetapi layanannya kurang baik," katanya.
Pada 10 November 2025, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi di BPKH. KPK menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BPKH mengenai fasilitas penginapan, katering, hingga jasa pengiriman barang jamaah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan dana haji tetap aman. Ia juga mengatakan pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel.
Fadlul Imansyah mengatakan BPKH dalam seluruh aktivitasnya tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Di antaranya, meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.
BPKH berkomitmen kuat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Fadlul Imansyah juga menjelaskan soal peran dari anak usahanya, BPKH Limited, yang saat ini tengah dalam penyelidikan KPK soal dugaan korupsi layanan pendukung haji.
“Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” ujar Fadlul Imansyah kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (1311/2025).
BPKH Limited didirikan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.
BPKH Limited bukan penyelenggara operasional ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jamaah haji. Lembaga ini melainkan berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi sebagaimana perusahaan lain di Arab Saudi.
Satu hal, seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen. Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi keuangan haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
BPKH tetap fokus pada tugas utamanya, yakni mengoptimalkan nilai manfaat bagi jamaah calon haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas.
Related News
Kasus Pembangunan Jalan di Sumut, KPK Sasar Penerima Suap Lain
Wakili Presiden Wapres Gibran akan Berpidato di KTT G20 Afrika Selatan
Kasus Pemerasan Modus Pinjol Ilegal, Polri Buru Dua Warga Asing
Kasus Illegal Access Platform di London, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Belanja Bansos Cair Rp147T, Wamenkeu Klaim Sudah Bantu Konsumsi Warga
Temuan BPOM, Ribuan Obat Ilegal Dijual di Marketplace Sepanjang 2025





