EmitenNews.com - Dalam pengembangan kasus korupsi BTS Bakti Kejaksaan Agung mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Keduanya, JS pihak swasta, dan DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), berlaku masing-masing selama 6 bulan. Dengan pencekalan dua orang itu, berarti sudah 25 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan permintaan keterangan dalam mengungkap tuntas kasus korupsi itu.

 

Cekal yang diberlakukan terhadap 25 orang itu, karena terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. 

 

Dalam keterangannya Kamis (30/3/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang. 

 

Yakni melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan. 

 

Serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan.