Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Dua anggota DPR RI menjadi tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Meski begitu, KPK belum mau merilis nama anggota dewan itu. Tetapi, Komisi Antirasuah telah memenuhi janjinya untuk menetapkan adanya tersangka kasus korupsi itu, tidak lebih dari Agustus 2025.
“Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).
Meski demikian, Asep Guntur Rahayu belum mengungkapkan identitas para tersangka. Dia hanya mengatakan bahwa tersangka tersebut berasal dari kalangan legislatif.
Yang jelas, KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Menurut Asep, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR itu, tidak sesuai peruntukannya.
“Kami dapat informasi, juga dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukannya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara. Antara lain memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset. Ada juga yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ menyebar, tetapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini.
“Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan. Jadi, tidak sesuai peruntukannya," ujar Asep Guntur Rahayu.
KPK mendalami aliran uang kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, KPK mendalami aliran uang dari kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia melalui pemeriksaan delapan ketua yayasan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Materi tersebut didalami dalam pemeriksaan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon, Kamis (24/7/2025).
“Kepada para saksi dari yayasan-yayasan tersebut didalami terkait aliran penggunaan uang dalam PSBI, Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Jadi, dari uang-uang PSBI itu penggunaannya untuk apa saja? Apakah semuanya digunakan atau hanya sebagian? Sebagiannya lagi ke mana? Untuk apa? Untuk siapa?,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Sebanyak delapan ketua yayasan yang diperiksa itu: Abdul Mukti, Ketua Yayasan Al-Firdaus Warujaya Cirebon, Mohamad Mu’min, Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima, Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang.
Kemudian, Sudiono, Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan, Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang, Nia Nurrohman, Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan.
Kemudian, Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda Kabupaten Cirebon, dan Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon. ***
Related News

PPATK Ungkap 120 Ribu Rekening Nasabah Bank Diperjualbelikan di Medsos

Cegah Kekosongan, Pemerintah akan Salurkan Beras SPHP ke Ritel Modern

Jangan Salah! Beban Royalti Musik Hak Pencipta Karya, Bukan Pajak

Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Gus Yaqut Kamis

Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dari PT PIM

Kasus Google Cloud, KPK Panggil-Periksa Nadiem Makarim Besok