Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Usut Tarif Pengurusan Izin Kerja TKA
:
0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK mengusut besaran tarif tidak resmi untuk pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) terkait kasus korupsi yang diduga terjadi sejak Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin Muhaimin Iskandar, dilanjutkan Hanif Dhakiri, dan era Ida Fauziyah.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (13/6/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman dilakukan terhadap tiga orang agen pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Ketiganya menjadi saksi dalam pemeriksaan pada Kamis (12/6/2025).
“Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka agar proses pengurusan RPTKA dipercepat, serta apa yang akan dilakukan para tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA,” ujar Budi Prasetyo seperti ditulis ANTARA, Kamis.
Ketiga saksi tersebut adalah pekerja lepas jasa pengurusan RPTKA Erwin Yostinus, staf operasional di PT Indomonang Jadi Ety Nurhayati, dan staf operasional di PT Dienka Utama Purwanto.
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Mereka aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
Data yang ada menyebutkan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009-2014).
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





