Kasus Korupsi di Riau, KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Perpanjangan masa penahanan juga berlaku untuk dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Dok. JPNN/KPK.
EmitenNews.com - Masih butuh waktu dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Perpanjangan masa penahanan juga berlaku untuk dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk Tersangka AW (Gubernur Riau Abdul Wahid) dkk, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Juru Bicara Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Kita tahu, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid sebelumnya, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Johanis Tanak, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp4,05 miliar. Setoran diberikan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar untuk Gubernur Abdul Wahid.
“Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujar Johanis Tanak.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjerat para tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. “Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu.” ***
Related News
Musibah Terjun Payung di Pangandaran, Dua Atlet Meninggal Tiga Selamat
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan di Pulau Jawa, Januari 2026
Pemerintah Klaim Mayoritas Daerah Terdampak Masuki Fase Rehabilitasi
Korban Bencana Boleh Pilih di Huntara atau Bantuan Rp15-30 Juta
Mensesneg Ungkap KUHAP Baru Berlaku Bersamaan KUHP, 2 Januari 2026
Pemerintah Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Januari 2026





