EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan sejumlah biro perjalanan haji dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Salah satunya biro perjalanan haji dan umrah milik Ustaz Khalid Basalamah.

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para Biro Travel secara khusus. Di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025). 

Belum terungkap jumlah uang yang sudah dikembalikan ke KPK itu. Yang jelas, KPK mengatakan dana yang disita itu, menjadi barang bukti dalam perkara korupsi pengurusan kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut. 

Bagi KPK, langkah pengembalian uang oleh sejumlah biro perjalanan haji ini adalah bentuk sikap kooperatif. Sikap kooperatif itu diharapkan juga dilakukan biro-biro perjalanan haji lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus kuota haji. 

“Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ucap Budi Prasetyo. 

Sebelumnya, Selasa (23/9/2025), KPK mengatakan, akan memanggil dan memeriksa saksi dari biro perjalanan haji secara maraton terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan para biro perjalanan haji ini penting untuk mendalami mekanisme mendapatkan kuota haji dari Kementerian Agama.

Pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji itu, penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan oleh para Biro Perjalanan Haji. KPK menggali informasi bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah khusus, yang kini dalam pengusutan komisi antirasuah itu.

Selain proses mendapatkan kuota haji khusus, KPK juga akan mendalami proses jual-beli kuota baik kepada calon jemaah maupun antarsesama biro perjalanan haji. KPK sedang mendalami skemanya.

“Karena memang Biro Perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini cukup banyak, sehingga penyidikannya juga cukup kompleks yang saat ini masih terus berjalan,” ujar Budi Prasetyo. 

KPK menyidik kasus korupsi terkait penentuan kuota haji  2024

KPK tengah menyidik kasus korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Itu berarti 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler, dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. 

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Terjadi perbuatan melawan hukum. Ternyata dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep Guntur Rahayu.

KPK menduga terdapat praktik jual-beli kuota haji tambahan itu yang dibanderol hingga ribuan dollar AS untuk setiap jemaah. 

Sejauh ini, KPK belum menetapkan seorang tersangka. Tetapi, 3 orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Yaitu, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. ***