EmitenNews.com - Bakal makin lama Mardani H. Maming baru bisa menghirup udara bebas. Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memperberat hukuman terpidana kasus korupsi itu, menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. Eks Bupati Tanah Bumbu itu, mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.” Demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (4/4/2023). 

 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai Gusrizal dengan anggota Unggul Ahmadi dan Dana HanuraHakim menilai Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mantan bendahara PDI Perjuangan itu, melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752. 

 

Putusan Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM ini mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN, tanggal 10 Februari 2023.

 

Mardani Maming dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama pengajukan banding atas vonis PN Tipikor Banjarmasin. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, banding diajukan lantaran putusan PN Tipikor Banjarmasin lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10,5 tahun dan denda Rp 700 juta. 

 

Dalam tuntutannya JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp118.754.731.752. Namun, yang hukuman yang dijatuhkan masih lebih rendah. 

 

Sedangkn Mardani Maming mengajukan banding terhadap putusan PN Tipikor Banjarmasin lantaran tidak menerima divonis 10 tahun penjara. Eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar. 

 

“Apa yang disampaikan Yang Mulia, dianggap korupsi adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi,” kata Mardani Maming menanggapi putusan majelis hakim. ***