Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Soal Gubsu Bobby Simak Penjelasan KPK
:
0
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki alasan tersendiri soal pentingnya menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK sempat bertanya ulang kepada majelis hakim terkait menghadirkan Gubsu Bobby dalam sidang, tetapi tidak ada jawaban tegas soal itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal tersebut dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (22/11/2025).
“Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah itu tidak dijawab,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), seperti dikutip dari Antaranews.
Selain itu, selama penyidikan kasus tersebut, kelima tersangka tidak pernah memberikan informasi mengenai keterlibatan Bobby Nasution, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang disebut teman dekat, sekaligus orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Asep menjelaskan, sejauh ini tidak ada, atau belum ada informasi yang bisa jadi pegangan untuk memeriksa, atau menghadirkan anak menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
“Betul, mungkin itu teman dekatnya, tetapi yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar atau mengalami,” ujarnya.
Selain itu, tersangka lain, yakni Muhammad Akhirun Piliang (KIR), tidak pernah menyebut memberikan uang secara langsung kepada Bobby Nasution “Sejauh ini pemeriksaan terhadap saudara KIR, sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, tidak pernah ada informasi. Artinya, menyerahkan uang kepada saudara BN (Bobby Nasution). Tidak ada,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu, sempat meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Bobby Nasution, dan Effendy Pohan selaku Sekretaris Daerah Sumut, dalam persidangan. Tetapi, seperti kata Asep Guntur Rahayu ketika ditanya balik soal itu, oleh JPU, tidak ada penjelasan lagi.
Terkait Bobby Nasution, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena belum memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Koordinator KAMI, Yusril mengungkapkan, AKBP Rossa Purbo Bekti, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut, dilaporkan terkait dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Related News
Prabowo Minta Rosan Lakukan ini Untuk Yakinkan Publik
IRSX dan Telkomsel Luncurkan Paket Bundling Piala Dunia 2026
Menteri LH Siapkan Gerakan Tobat Ekologis, Bakal Tanam 2 Miliar Pohon
Kurs Rupiah Lemah, Menkes Toleransi Harga Obat Naik di Bawah 20 Persen
Separuh Wilayah RI akan Alami Kemarau Lebih Kering, Ini Imbauan BMKG
Berpakaian Serba Hitam Dukung Demo Mahasiswa, Begini Aksi Zaskia Mecca





