Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Soal Gubsu Bobby Simak Penjelasan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki alasan tersendiri soal pentingnya menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK sempat bertanya ulang kepada majelis hakim terkait menghadirkan Gubsu Bobby dalam sidang, tetapi tidak ada jawaban tegas soal itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal tersebut dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (22/11/2025).
“Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah itu tidak dijawab,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), seperti dikutip dari Antaranews.
Selain itu, selama penyidikan kasus tersebut, kelima tersangka tidak pernah memberikan informasi mengenai keterlibatan Bobby Nasution, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang disebut teman dekat, sekaligus orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Asep menjelaskan, sejauh ini tidak ada, atau belum ada informasi yang bisa jadi pegangan untuk memeriksa, atau menghadirkan anak menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
“Betul, mungkin itu teman dekatnya, tetapi yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar atau mengalami,” ujarnya.
Selain itu, tersangka lain, yakni Muhammad Akhirun Piliang (KIR), tidak pernah menyebut memberikan uang secara langsung kepada Bobby Nasution “Sejauh ini pemeriksaan terhadap saudara KIR, sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, tidak pernah ada informasi. Artinya, menyerahkan uang kepada saudara BN (Bobby Nasution). Tidak ada,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu, sempat meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Bobby Nasution, dan Effendy Pohan selaku Sekretaris Daerah Sumut, dalam persidangan. Tetapi, seperti kata Asep Guntur Rahayu ketika ditanya balik soal itu, oleh JPU, tidak ada penjelasan lagi.
Terkait Bobby Nasution, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena belum memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Koordinator KAMI, Yusril mengungkapkan, AKBP Rossa Purbo Bekti, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut, dilaporkan terkait dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Dalam laporan pada Senin (17/11/2025), Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
Oleh karena itu, kata Yusril, KPK seharusnya sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. “Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution.”
Sebelumnya, pada 28 Juni 2025,KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian; Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan bakal menghadirkan 30 hingga 40 orang untuk diperiksa sebagai saksi pembuktian terhadap para terdakwa kasus korupsi jalan di Sumatera Utara.
Soal nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, jaksa menyatakan tak ada. "Nantilah kita lihat dulu saksi-saksinya. Itu nanti pasti tahu kan siapa yang kami hadirkan. Kalau tidak salah di berkas penyidik memang keduanya itu tidak ada," kata Eko setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025) selesai.
Related News
Identifikasi Polri, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Pandai Bersiasat
Indonesia-Africa CEO Forum, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Strategis
Anggap Putusan Syuriah PBNU tidak Wajar, Gus Yahya Tolak Mundur
Rujukan Baru Peserta BPJS Kesehatan, RS Tetap Tidak Boleh Tolak Pasien
Sejam Mendarat, Wapres Gibran Hadiri Acara Indonesia-Africa CEO Forum
Pengembangan Kasus Minyak Mentah, Kejagung Duga Riza Chalid Terlibat





