EmitenNews.com - Di tengah aksi demo massa Banser, Komisi Pemberantasan Korupsi mantap menjebloskan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan, Kamis (12/3/2026). Gus Yaqut adalah tersangka kasus kuota haji 2023-2024, dan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, yang membawahi Banser, periode 2015–2020. KPK memiliki sejumlah alasan, bukti untuk menahan Yaqut.

Dalam konferensi pers Kamis (12/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, alat bukti tersebut memastikan konstruksi perkara kasus kuota haji kuat secara hukum. Karena itu, ia memastikan Kois Antirasuah tidak ingin sembarangan dalam menentukan adanya perbuatan pidana. 

“Oleh karena itu penyidik mengkonfirmasi berbagai kemungkinan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti," kata Asep kepada pers.

Penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji didasarkan dari berbagai barang bukti yang saling menguatkan. Asep memastikan, alat bukti tersebut tidak hanya dari satu jenis, melainkan kombinasi dari beberapa sumber yang dikumpulkan penyidik. 

Sejumlah bukti yang digunakan antara lain barang bukti elektronik, keterangan para saksi, serta dokumen dan catatan yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

Dalam proses penyidikan, KPK turut menelusuri peran Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, staf khusus Menag Yaqut. 

Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa tindakan Gus Alex diduga berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut. Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya.

Asep menegaskan bahwa seluruh alat bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan serta menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. 

Sebelumnya KPK memutuskan menahan Yaqut selama 20 hari pertama, yakni sejak 12 hingga 31 Maret 2026. 

KPK menduga Menag Yaqut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief untuk membagi kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional masing-masing 50 persen.