Kasus Korupsi Lelang Jabatan, Vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi jadi 12 Tahun

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dok Republika.
EmitenNews.com - Vonis untuk Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen diperberat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) menghukum terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan itu, menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari ketetapan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) yang 10 tahun penjara.
Rabu (14/12/2022), Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu bernomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG. Selain divonis bui, Rahmat Effendi diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata putusan tersebut yang dibacakan oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, hakim memutus pencabutan hak politik terhadap Rahmat Effendi. Pencabutan itu terhitung sejak masa pidana pokok Pepen selesai. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya."
Sebelumnya, KPK mengajukan upaya banding terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Pepen dengan kurungan 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada pers, Selasa (8/11/2022) menjelaskan pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi. Jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.
Jaksa KPK menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Padahal perannya sebagai panitia merupakan kedok agar dapat menerima uang.
Terakhir, Ali juga menilai banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar. ***
Related News

Erick Thohir jadi Menpora, Kita Tunggu Siapa Menteri BUMN

Hari Bahagia Djamari Chaniago, Dapat Bintang 4 dan Jadi Menko Polkam

Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Solo

CAEXPO 2025, Indonesia Promosi Komoditas, Teknologi dan Budaya Kalsel

Kasus Investasi Fiktif Tersangka PTIIM, KPK Periksa Dirut Taspen