Kasus Korupsi Lelang Jabatan, Vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi jadi 12 Tahun
                                    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dok Republika.
EmitenNews.com - Vonis untuk Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen diperberat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) menghukum terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan itu, menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari ketetapan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) yang 10 tahun penjara.
Rabu (14/12/2022), Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu bernomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG. Selain divonis bui, Rahmat Effendi diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata putusan tersebut yang dibacakan oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, hakim memutus pencabutan hak politik terhadap Rahmat Effendi. Pencabutan itu terhitung sejak masa pidana pokok Pepen selesai. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya."
Sebelumnya, KPK mengajukan upaya banding terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Pepen dengan kurungan 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada pers, Selasa (8/11/2022) menjelaskan pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi. Jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.
Jaksa KPK menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Padahal perannya sebagai panitia merupakan kedok agar dapat menerima uang.
Terakhir, Ali juga menilai banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar. ***
Related News
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                            Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




