EmitenNews.com - Kejaksaan Agung memeriksa Nicke Widyawati pada Selasa (6/5/2025). Pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) itu, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Dirut Pertamina pada 2018 hingga 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, di Jakarta, Selasa mengatakan, Nicke Widyawati yang datang sejak pukul 09.00 WIB, diperiksa terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 202

Sebagaimana diketahui, Kejagung juga tengah mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Mereka, Riva Siahaan (RS) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Lainnya, Yoki Firnandi (YF) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya lagi, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sebelumnya pada 22 April 2025, Kejaksaan Agung juga memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait penandatanganan kontrak storage bahan bakar minyak di bawah kendali PT Orbit Terminal Merak (OTM). Perusahaan tersebut dimiliki dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). ***