Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka

Petugas menggiring tersangka kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bergulir. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam proyek yang terjadi sepanjang masa jabatan tiga menteri berbeda. Proyek yang berlangsung dari 2020 hingga 2024 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam keterangannya di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025), Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, periodisasi pelaksanaan PDNS ini dalam periode 3 orang menteri. Ketiga menteri itu, Rudiantara saat tahap perencanaan awal proyek.
Selanjutnya, Johnny G Plate saat memimpin saat proyek berjalan dari 2020 hingga 2023, dan menteri ketiga, Budi Arie Setiyadi dalam perencanaan anggaran tahun 2024. Namun demikian, penyidik belum menyimpulkan adanya keterlibatan langsung ketiga menteri tersebut.
“Sejauh ini penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan saksi, apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” ungkap Safrianto Zuriat Putra.
Lima tersangka adalah Semuel Abrijanu Pangerapan (SAP), Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016–2024, Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019–2023.
Lalu, Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS tahun 2020, Alfie Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023, Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021.
“Untuk sementara kami sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya ratusan miliar,” ujar Safrianto.
Kejaksaan mengungkap, terjadi penyalahgunaan anggaran proyek PDNS yang seharusnya mengikuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam aturan itu, pengelolaan data pemerintah harus dilakukan oleh pemerintah sendiri, bukan diserahkan ke pihak swasta.
Namun, dalam praktiknya, proyek PDNS justru dikerjakan oleh pihak swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020.
Penyidik menduga, tiga tersangka utama, SAP, BDA, dan AA melakukan permufakatan jahat untuk membuat dokumen perencanaan proyek yang sebenarnya tidak diatur dalam Perpres. Mereka menyusun kerangka acuan kerja, dokumen perencanaan, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS), lalu menyerahkan semuanya kepada NZ untuk digunakan dalam proses lelang.
“Merekalah yang membuat dokumen perencanaannya, membuat kerangka acuan kerjanya, sehingga setelah dokumen itu ada, menyerahkan kepada tersangka NZ untuk di upload dan dipergunakan sebagai dokumen lelang,” katanya.
Parahnya lagi, proses lelang pun diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang kemudian mensubkontrakkan pekerjaan ke pihak lain dengan spesifikasi di bawah standar. Dari praktik ini, para pelaku diduga menerima suap.
Catatan yang ada menunjukkan, total anggaran proyek PDNS selama periode 2020 hingga 2024 mencapai Rp 959 miliar. Rinciannya, 2020: Rp60,37 miliar 2021: Rp102,67 miliar 2022: Rp188,90 miliar 2023: Rp350,96 miliar 2024: Rp256,57 miliar.
Dalam penyelesaian kasus ini, penyidik telah memeriksa 78 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian Kominfo dan perusahaan-perusahaan terkait.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp1,78 miliar, kendaraan, logam mulia, sertifikat tanah, perangkat elektronik, dan berbagai dokumen penting lainnya.
Penyidik menjerat kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga telah ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025, dengan rincian,” kata Safrianto Zuriat Putra. ***
Related News

Di Sumsel, Dalam 2 Detik Pelaku Curanmor Bobol Kunci Motor

Selain Bos Sritex, Kejagung Juga Tetapkan Tersangka 2 Pejabat Bank

Atasi Polusi Udara di Jakarta, Menteri LH Minta Izin Susun Regulasi

PTPP Percepat Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN

Demo Ribuan Ojol 20 Mei, IDEAS Prediksi Potensi Rugi Capai Rp188M

Menteri Imipas, Tak ada Toleransi bagi WNA yang Meresahkan