Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka
:
0
Petugas menggiring tersangka kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bergulir. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam proyek yang terjadi sepanjang masa jabatan tiga menteri berbeda. Proyek yang berlangsung dari 2020 hingga 2024 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam keterangannya di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025), Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, periodisasi pelaksanaan PDNS ini dalam periode 3 orang menteri. Ketiga menteri itu, Rudiantara saat tahap perencanaan awal proyek.
Selanjutnya, Johnny G Plate saat memimpin saat proyek berjalan dari 2020 hingga 2023, dan menteri ketiga, Budi Arie Setiyadi dalam perencanaan anggaran tahun 2024. Namun demikian, penyidik belum menyimpulkan adanya keterlibatan langsung ketiga menteri tersebut.
“Sejauh ini penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan saksi, apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” ungkap Safrianto Zuriat Putra.
Lima tersangka adalah Semuel Abrijanu Pangerapan (SAP), Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016–2024, Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019–2023.
Lalu, Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS tahun 2020, Alfie Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023, Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021.
“Untuk sementara kami sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya ratusan miliar,” ujar Safrianto.
Kejaksaan mengungkap, terjadi penyalahgunaan anggaran proyek PDNS yang seharusnya mengikuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam aturan itu, pengelolaan data pemerintah harus dilakukan oleh pemerintah sendiri, bukan diserahkan ke pihak swasta.
Namun, dalam praktiknya, proyek PDNS justru dikerjakan oleh pihak swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020.
Penyidik menduga, tiga tersangka utama, SAP, BDA, dan AA melakukan permufakatan jahat untuk membuat dokumen perencanaan proyek yang sebenarnya tidak diatur dalam Perpres. Mereka menyusun kerangka acuan kerja, dokumen perencanaan, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS), lalu menyerahkan semuanya kepada NZ untuk digunakan dalam proses lelang.
Related News
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat
Banyak Mobil Pecah Ban Mendadak di KM 17 Jagorawi, JSMR Minta Maaf
Hadiri May Day 2026, Prabowo Sampaikan Hal yang Bahagiakan Buruh
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi





