EmitenNews.com - Tuduhan serius mengadang eks Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi. Mantan pejabat Telkom itu, diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada 2017.

 

Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (22/9/2023), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemanggilan Siti Choiriana sebagai saksi pada 31 Agustus 2023.

 

Ketika menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017, Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif. Pada 17 Maret 2017, Siti menandatangani empat kontrak berlangganan antara DES PT Telkom Indonesia dengan PT Quartee Technologies.

 

Pertama, pengadaan Lenovo Think Center nilainya sekitar Rp30 miliar, Lenovo Think Center juga sekitar Rp51 miliar. Lainnya, personal computer dengan nilai Rp37 miliar, dan terakhir, PC Lenovo Think Center dengan nilai Rp100 miliar.

 

Penyidik Kejaksaan menduga Siti Choiriana meminta tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia untuk melakukan pengadaan barang tersebut. Tiga anak perusahaan Telkom itu, PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia, diminta membeli barang dari PT Interdata Teknologi Sukses.

 

Nah, tiga anak usaha ini seolah-olah membelanjakan barang-barang fiktif tersebut ke PT Interdata Teknologi Sukses.

 

Pembelian tiga anak usaha ke PT Interdata itu yang pertama sekitar Rp22 miliar, Rp39 miliar, Rp57 miliar, Rp77 miliar, yang ternyata barangnya tidak pernah ada.

 

Keterlaluannya, DES PT. Telkom Indonesia seolah-olah menerima barang sesuai invoice pembelian dan menyerahkan ke PT Quartee Technologies. PT. Quartee Technologies membayar ke DES. Kemudian, DES membayar ke tiga anak usahanya itu. Total kerugian negara mencapai Rp236 miliar.

 

Kejaksaan menjerat Siti Choiriana dengan pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3. Ancamannya 4 tahun kurungan penjara, dan pasal 3 selama 1 tahun penjara.