Kasus Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Kejaksaan Tetapkan Eks Pejabat Telkom Tersangka
Ilustrasi kasus korupsi. dok. Detiknews.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan Rizal Otoluwa (RO) dan Rinaldo (RN) Direktur PT Interdata dan Direktur PT Quartee Technologies sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang fiktif pada anak usaha PT Telkom Indonesia. ***
Related News
KPK Tahan Gus Yaqut!
Kasus Suap, Eks Dirut Inhutani V Ini Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Ketahanan Energi, Presiden Ungkap Potensi BBM dari Jagung dan Tebu
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Terima Rp980 Juta Selama Ramadan
Nyepi, Idul Fitri dan Paskah Berdekatan, Menag Ajak Perkuat Kerukunan





