Kasus Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Kejaksaan Tetapkan Eks Pejabat Telkom Tersangka

Ilustrasi kasus korupsi. dok. Detiknews.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan Rizal Otoluwa (RO) dan Rinaldo (RN) Direktur PT Interdata dan Direktur PT Quartee Technologies sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang fiktif pada anak usaha PT Telkom Indonesia. ***
Related News

Jaksa Agung Serahkan Uang Ganti Rugi Wilmar Cs Rp13,25T Ke Menkeu

Tindaklanjuti Perpres Sampah jadi Waste to Energi, Ini Kesiapan Bahlil

Pemerintah Salurkan Bansos Triwulan III, Tambah Penerima jadi 35 juta

Folago (IRSX) Sabet 5 Piala di Kalodata Awards 2025

Kelola Lahan Tidur, Sudah Lebih 1.771 Brigade Pangan Dibentuk

PTPP Teken Kontrak Baru Rp822,3 Miliar, Ini Proyek Strategisnya