EmitenNews.com - Marsekal (Purn) Agus Supriatna kooperatiflah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) itu, agar menunjukkan sikap patuh pada hukum. Pensiunan jenderal TNI AU itu, tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW) - 101 Tahun 2016-2017. Sedianya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (8/9/2022).


“Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesannya kepada wartawan, Senin (12/9/2022).


Menurut Ali Fikri, KPK mempersilahkan Agus mengungkapkan keberatannya di hadapan penyidik terkait pemeriksaan terhadapnya. Selain itu, kata Ali, KPK akan segera mengirimkan surat panggilan kedua untuk Agus Supriatna. “Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU.”


Penyidik KPK juga memanggil purnawirawan TNI Angkatan Udara, Marsda Supriyanto Basuki. Namun, ia juga tidak memenuhi panggilan KPK. “Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir.”


Dalam kasus korupsi itu, KPK telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway pada 24 Mei 2022. Irfan Kurnia Saleh diduga merugikan negara Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.


Agus diketahui pernah dipanggil KPK pada Mei 2018 silam dalam kasus yang sama. Namun, saat itu, dia tidak bisa hadir. Melalui kuasa hukumnya, Agus beralasan karena surat panggilan dari KPK belum diterima. Namun, KPK memastikan surat tersebut sudah sampai ke rumah Agus. ***