Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hingga Mata Uang Asing
Kejaksaan Agung dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Kendaraan mewah, hingga mata uang asing, demikian hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ini bagian upaya untuk pemulihan keuangan negara. Salah satunya menyita aset kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Di luar aset dalam bentuk kendaraan dan uang, tim penyidik Kejagung juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo. Mereka, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. ***
Related News
Danantara-BP BUMN Kirim 1.000 Relawan 100 Truk Bantuan ke Sumatera
Rilis Daftar Pedagang Aset Kripto, Kiat OJK Siapkan Rujukan Resmi
Jelang Tutup Tahun, Realisasi PNBP Sektor ESDM Tembus Rp228 Triliun
APBN Dioptimalkan untuk Tanggap Darurat dan Rekonstruksi Sumatera
Musim Hujan Risiko Bencana; Pemerintah Waspadai Inflasi Volatile Food
Ekspor Baja dan CPO Turun, Permintaan Domestik Perlu Diperkuat





