Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hingga Mata Uang Asing

Kejaksaan Agung dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Kendaraan mewah, hingga mata uang asing, demikian hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ini bagian upaya untuk pemulihan keuangan negara. Salah satunya menyita aset kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Di luar aset dalam bentuk kendaraan dan uang, tim penyidik Kejagung juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo. Mereka, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. ***
Related News

Perjanjian IEU-CEPA Segera Ditandatangani, Ini Harapan Indonesia

Pemerintah-DPR Sepakati Dana Transfer ke Daerah Ditambah Jadi Rp693T

BI Rate Sudah Turun, Perbankan Diminta Turunkan Suku Bunga Kredit

Indo Tambangraya (ITMG) Siapkan Buyback Saham Rp2,49T

Menperin: Industri Masih Anggap Transformasi Digital Sebagai Cost

BI Taksir Pertumbuhan Ekonomi Global Turun di Bawah 3 Persen