Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hingga Mata Uang Asing
:
0
Kejaksaan Agung dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Kendaraan mewah, hingga mata uang asing, demikian hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ini bagian upaya untuk pemulihan keuangan negara. Salah satunya menyita aset kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Di luar aset dalam bentuk kendaraan dan uang, tim penyidik Kejagung juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo. Mereka, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. ***
Related News
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo
Soal Putusan The Fed, Indodax Nilai Respon Pasar Kripto Relatif Stabil





