Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hingga Mata Uang Asing
:
0
Kejaksaan Agung dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Kendaraan mewah, hingga mata uang asing, demikian hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ini bagian upaya untuk pemulihan keuangan negara. Salah satunya menyita aset kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Di luar aset dalam bentuk kendaraan dan uang, tim penyidik Kejagung juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo. Mereka, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. ***
Related News
Astra Cari Anak Muda Pembawa Perubahan, Dimulai dari Banyuwangi
Hidupkan Lagi Proyek Kompor Listrik, Bahlil Minta Anggaran Rp815M
Resmi Jepang Patok Suku Bunga ke Level Tertinggi dalam 31 Tahun
Rupiah Pagi ini Masih Melaju di Jalur Hijau
Permintaan Melemah, HPE dan HR Emas Periode II Juni 2026 Ikut Turun
Pasar Amerika dan Eropa Meningkat, Ikan Nila Jadi Andalan Ekspor RI





