EmitenNews.com - Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka baru, Jumat (16/2/2024). Para tersangka kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Dengan begitu, kini ada 7 tersangka kasus tersebut.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024).

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. SG alias AW, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
  2. MBG, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
  3. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
  5. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Lima tersangka baru itu, telah ditahan selama 20 hari ke depan secara terpisah. Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan Tersangka SG mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan ditetapkan 5 orang tersangka, kini telah ada 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan, yakni TN alias AN dan AA.

Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Membentuk perusahan boneka untuk tampung bijih timah ilegal

Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh menyediakan bijih timah dengan membentuk perusahaan-perusahaan boneka. Perusahaan-perusahaan itu disiapkan guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.

Bijih timah yang diproduksi Tersangka MBG tersebut dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 sampai 2022 yaitu Rp975.581.982.776 (Rp975,5 miliar). Sedangkan, total pembayaran bijih timah senilai Rp1.729.090.391.448 (Rp1,7 triliun).

Masih menurut Jubir Kejagung, untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW.

"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT ASABRI dan Duta Palma," kata Ketut Sumedana. ***