Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
:
0
Lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah. dok. Kolase Tribunnews.
EmitenNews.com - Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka baru, Jumat (16/2/2024). Para tersangka kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Dengan begitu, kini ada 7 tersangka kasus tersebut.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024).
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- SG alias AW, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
- MBG, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
- EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Lima tersangka baru itu, telah ditahan selama 20 hari ke depan secara terpisah. Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan Tersangka SG mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditetapkan 5 orang tersangka, kini telah ada 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan, yakni TN alias AN dan AA.
Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Membentuk perusahan boneka untuk tampung bijih timah ilegal
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





