Kasus Kuota Haji Kemenag, KPK Sudah Periksa 350 Biro Haji di Indonesia
:
0
Ilustrasi jemaah haji di depan Kabah, Tanah Suci Mekkah. Dok. ESQ Tours Travel.
EmitenNews.com - Dalam penuntasan penyelidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur yang terakhir diperiksa KPK pada pekan lalu. Sejauh ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Kepada pers, di Jakarta, Selasa (11/11/2025), Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 itu.
Dalam pemeriksaan yang terakhir, pekan lalu terhadap biro haji di Sulsel, dan Kaltim, penyidik berfokus untuk mendalami keterangan dari para biro penyelenggara haji sekaligus menghitung kerugian keuangan negaranya.
"Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan maka akan dilakukan penjadwalan kembali," katanya.
KPK terus melakukan pemeriksaan, karena setiap keterangan dari biro penyelenggara haji dibutuhkan dalam penyidikan perkara kuota haji.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK mengumumkan hal itu, setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Lalu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Untuk kepentingan penyelidikan, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut.
Related News
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Ingatkan Ini





