Kasus Kuota Haji, KPK Jadwalkan Lagi Panggilan Untuk Gus Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan status hukum kasus korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk itu, KPK memastikan kembali akan memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Komisi antirasuah menaikkan level pengusutan kasus ini karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
“Kami juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas). Panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan pada Jumat (8/8/2025). Terbitnya sprindik ini, kata Asep, kemarin.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan. Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan.
Menurut Asep, KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah. KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Atas dasar penemuan bukti itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut. Untuk kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama itu menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji khusus. Kepada pers, Gus Yaqut mengaku bersyukur setelah memberikan keterangan, dan klarifikasi kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan selama hampir lima jam.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal. Terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024," ujar eks Menag Yaqut CHolil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kepada pers, Gus Yaqut mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. ***
Related News

Kasus TPPU Duta Palma Group, Anak Surya Darmadi Masuk DPO

Ada 312 Ribu Remaja Terpapar Narkoba, BNN Ungkap Pemicunya

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Bakal Lahirkan Banyak Kejutan

Agak Laen! Tak Gercep Tangkap Bandar Judol, Polda DIY Jadi Sorotan

Inilah Kepala Daerah Pertama Hasil Pemilu 2024, Tersangka Korupsi

Periksa Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Sudah Babak Akhir