Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Aliran Dana Mengalir Sampai Pimpinan

Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Aliran dana kasus korupsi kuota haji 2024 mengalir dari para agen travel hingga ke oknum pucuk pimpinan di Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, uang haram tersebut disalurkan secara berjenjang melalui sejumlah perantara. Mulai dari pegawai, staf ahli, hingga kerabat pejabat Kemenag. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengemukakan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Masih kata KPK, dalam praktiknya, muncul jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara USD2.600-USD7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.
"Aliran uang yang USD2.600 sampai USD7.000 itu kemudian mengalir secara berjenjang. Jadi, tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini," kata Asep Guntur Rahayu.
Tentu saja, para perantara tersebut juga turut menikmati komisi dari dana hasil setoran kuota haji. Jadi, masing-masing tingkatan, mendapat bagiannya sendiri-sendiri.
Bagi para penerima uang hasil suap kuota haji itu, kemudian dibelikan sejumlah aset. Salah satunya dua rumah mewah di Jakarta Selatan, senilai Rp6,5 miliar, yang disita KPK pada Senin (8/9/2025). Aset tersebut nantinya dirampas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari pemulihan aset.
"Kami sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan dan lain sebagainya, dilakukan penyitaan," kata Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kemenag, masuk tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
KPK menjelaskan konstruksi perkara bermula ketika asosiasi travel mendapat kabar adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota itu diberikan setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.
Pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melobi pejabat Kemenag, yang menghasilkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Melalui SK yang ditandatangani Gus Yaqut itu, tambahan kuota 50:50, atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.
Untuk 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat jatah terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Kuota reguler ini dikelola langsung oleh Kemenag.
Pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Karena praktik jual beli kuota ini, calon jemaah haji reguler menjadi gagal berangkat
Karena praktik jual beli kuota haji khusus itu, ribuan calon jemaah reguler gagal berangkat. Uang setoran dari travel diperoleh melalui penjualan tiket haji dengan harga fantastis, disertai janji keberangkatan pada tahun yang sama, 2024.
Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun kehilangan hak berangkat karena kuotanya terpotong.
KPK menyebutkan agensi perjalanan bisa tidak mendapat kuota haji khusus apabila tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum di Kemenag. Kalau mau membayar lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat.
Related News

Buntut Video Viral, Ponakan Presiden Prabowo Ini Mundur dari DPR

Kasus Proyek Jalan Mempawah Kalbar, KPK Periksa Eks Ketua Banggar DPR

Pembentukan Kementerian Haji Dimatangkan, Fokusnya: Layanan Jamaah

Dicopot dari Posisi Menkop, Budi Arie Ungkap Setia di Garis Rakyat

Temui Pimpinan DPR, Serikat Ojol Minta Presiden Beri Payung Hukum

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas di Komisi 3 DPR