Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Aliran Dana Mengalir Sampai Pimpinan

Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
Menurut Asep Guntur, itulah yang menjadi bargaining dari agen-agen, travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan ada di kisaran antara Rp300 juta sampai Rp400 juta untuk satu kuota.
"Itu tindakan kesewenang-wenangan. Kalau tidak diberikan, kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu," kata Asep Guntur Rahayu.
Karena kasus ini, KPK menyebut berdampak ke uang haji yang bisa dikelola pemerintah. Sebab, biaya haji reguler sebagian besar ditutup dari hasil pengolahan dana haji oleh BPKH.
Dalam kasus ini, kuota tambahan 20 ribu dibagi 50:50, sehingga sebagian besar pengelolaan haji khusus melalui travel. Jemaah haji khusus bisa langsung berangkat sehingga uang tidak bisa dikelola pemerintah.
Dari 20 ribu kuota haji tambahan itu, seharusnya 18.400 dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel. Pada jalur ini, jamaah langsung berangkat setelah membayar sehingga uang tidak sempat dikelola.
"Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler," tambahnya.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka. Tetapi, ada tiga orang yang dicekal ke luar negeri. Di antaranya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dua orang lainnya yang dicekal dalam kasus korupsi kuota haji ini, adalah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Kemudian, pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. ***
Related News

Buntut Video Viral, Ponakan Presiden Prabowo Ini Mundur dari DPR

Kasus Proyek Jalan Mempawah Kalbar, KPK Periksa Eks Ketua Banggar DPR

Pembentukan Kementerian Haji Dimatangkan, Fokusnya: Layanan Jamaah

Dicopot dari Posisi Menkop, Budi Arie Ungkap Setia di Garis Rakyat

Temui Pimpinan DPR, Serikat Ojol Minta Presiden Beri Payung Hukum

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas di Komisi 3 DPR