Kasus Omicron Bertambah 68, Seluruhnya dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri
:
0
EmitenNews.com - Kasus Omicron di Tanah Air terus bertambah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan ada 68 kasus varian baru virus Corona itu, sehingga total Omicron di Indonesia menjadi 136 orang. Seluruh kasus baru itu berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
"Semua kasus Omicron baru tersebut merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari situs Kemenkes, Sabtu (1/1/2022).
Salah seorang dari 68 orang yang positif Corona varian Omicron itu memiliki gejala sedang. Lalu, 29 orang lainnya mengalami gejala ringan, 29 orang tidak memiliki gejala dan sembilan orang tanpa keterangan.
Dengan adanya fakta kasus Omicron di Indonesia itu, pemerintah menegaskan warga agar menahan diri dan tidak bepergian ke luar negeri. Terutama, ke negara-negara dengan tingkat penyebaran virus Corona tinggi.
"Jangan egois, harus bisa menahan diri untuk tidak bepergian dulu ke negara dengan transmisi penularan Covid-19 yang sangat tinggi, seperti Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat. Kita harus bekerja sama melindungi orang terdekat kita dari tertular Covid-19. Mari kita menahan diri," kata Siti Nadia.
Siti Nadia mengatakan data WHO menunjukkan prediksi peningkatan kasus akibat Omicron lebih cepat dibandingkan dengan Delta. Meski begitu, tingkat penggunaan tempat tidur rumah sakit atau ICU lebih rendah dibandingkan dengan periode virus Corona varian Delta. ***
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





