EmitenNews.com - PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau PaninBank menghormati, dan memberikan akses seluas-luasnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelidiki kasus pajak. Karena itu, Bank Panin mematuhi semua proses dalam penggeledahan penyidik KPK, di kantor pusat Jakarta, Selasa (23/3/2021). Dalam giat hukum KPK yang berlangsung pukul 10.00 - 21.00 WIB itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen, dan barang elektronik.

 

Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Kamis (25/3/2021), Direktur Utama Panin Bank Herwidayatmo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan penyidik KPK. Herwid pastikan, jajarannya akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut. Tanpa mendahului putusan apa pun, kata dia, jika memang kasus ini terkait dengan pajak perusahaan, Panin Bank akan tunduk dan patuh selama temuan yang ada sesuai aturan perpajakan.

 

Menurut Herwid, selama proses pemeriksaan pajak, PaninBank mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur secara baik, dan benar. Selama ini, kata dia, pihaknya adalah Wajib Pajak yang taat dan senantiasa mengikuti seluruh aturan perpajakan. Karena itu, ia menjamin tidak ada penyelewengan di dalamnya.

 

Seperti diketahui Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 atas bank dengan kode saham PNBN itu. KPK menduga Bank Panin, salah satu dari tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus suap, memberikan hadiah atau janji kepada aparat pajak yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Ketiga perusahaan diduga menyuap pajak hingga Rp50 miliar secara bertahap. Semua itulah yang didalami penyidik KPK dalam menuntaskan perkara suap pajak tersebut.

 

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait kasus di Ditjen Pajak tersebut. Dua lainnya, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Dalam catatan ICW, pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar itu.