Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jaksa Meyakini tidak ada Pelecehan Terhadap Putri Candrawati
:
0
Putri Candrawathi di persidangan. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini peristiwa yang memicu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merupakan perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J. Tetapi, Putri bersikukuh mengalami pelecehan oleh Brigadir J, lalu dilaporkan ke suaminya Ferdy Sambo, yang akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mendapat tuntutan 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf menangis.
JPU menyampaikan hal itu dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023). "Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan Putri Candrawathi."
Keyakinan JPU didasarkan dari keterangan Putri, juga Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto. JPU menyebut, perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma'ruf sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur.
"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid Alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata JPU.
JPU mendakwa Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama terdakwa lainnya: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal Wibowo. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Related News
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!





